halaman7.com – Sabang: Dua orang pengedar narkotka jenis sabu di Sabang diringkus polisi. Salah satu diantaranya, merupakan warga yang berada dalam rumah tersebut saat polisi melakukan penggrebekan.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Riza, penangkapan dan penggrebekan ini berawal dari informasi dari masyarakat, mengenai aktivitas mencurigakan seorang pelaku bernama IS (42 tahun).
Mendapat info tersebut, tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza, melakukan penggrebekan di rumah tersangka IS. Dalam penggrebekan dan penggeledahan yang dilakukan polisi ini disaksikan tokoh masyarakat setempat, untuk memastikan transparansi prosesnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 18 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur, dengan total berat 5,31 gram. Barang bukti tersebut dikemas dengan plastik putih bening dan telah diakui pelaku sebagai miliknya.
“Selain IS, petugas juga mengamankan seorang rekan pelaku, MK (31 tahun), yang turut berada di lokasi saat dilakukan penggeledahan,” jelas Kasar Resnarkoba, Kamis 7 Nopember 2024.
Saat ini, kedua pelaku, IS dan MK beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Sabang. Untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Sabang.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang,” ujarnya.
Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.[ril | M Munthe]