halaman7.com – Langsa: Sebanyak 22 unit sepeda motor gede (Moge) dan 42 karton rokok ilegal serta puluhan barang impor ilegal lainnya berhasil diamankan Bea Cukai Langsa.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan barang impor ilegal dan rokok ilegal yang diamankan ini adalah hasil penindakan kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai selama Oktober 2024.
Penindakan ini hasil kerjasama dan didukung oleh Satgas Patroli Laut BC 30004 dan Subdenpom IM Langsa,” jelasnya dalam konferensi pers dihalaman kantor Bea Cukai Langsa, Selasa 5 Nopember 2024.
Sulaiman menjelaskan, dalam penindakan impor ilegal, pihaknya tidak berhasil menangkap tersangka atau pelaku. Namun cuma mengamankan kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan puluhan barang impor ilegal.
“Kejadiannya pada 31 Oktober 2024 dan ini berkat adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand,” sebutnya.
Penindakan lainnya, pada 25 Oktober 2024, dimana Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Selanjutnya Sulaiman mengatakan, sampai di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan perangkat desa setempat dan didapatkan puluhan dus rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2.
Ditegaskan, tindakan Ini adalah upaya untuk terus memperkuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh. Melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut.
Selain Moge, Bea cukai juga mengamankan, satu unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK, empat ekor ular, 21 botol berisi kelabang, tujuh koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
Potensi kerugian negara, yaitu nilai barang mencapai Rp4.464.280.000 dan kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 5.096.188.500.
Sedangkan potensi kerugian negara dari rokok illegal sebesar Rp716.192.400. Ini dihitung berdasar nilai barang mencapai Rp999.600.000 dan nilai cukai yang tidak dibayar Rp561.120.000.[ril | Antoedy]