halaman7.com – Sabang: setelah sempat viral di Media Sosial (Medsos), Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Sabang, pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.40 WIB.
Tersangka berinisial DI (53 tahun) ditangkap di Pelabuhan Balohan, Kota Sabang. Tersangka adalah ayah kandung dari korban.
Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan DI terhadap anak kandungnya ini terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial. Memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Sabang, membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim yang dipimpin Katim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, melakukan serangkaian penyelidikan.
“Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pelaku pada Selasa, 5 Nopember 2024, sekira pukul 18.30 WIB, di Pelabuhan Balohan, Kota Sabang,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ditangkap, pelaku DI tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari, mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak.
“Segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar,” tegas Kasat Resrim.[ril | M Munthe]