halaman7.com – Langsa: Barang bukti kokain seberat 1 kilogram atau 1.014 gram hasil tangkapan Polres Langsa, diserahkan ke Bareskrim, Mabes Polri, Jumat 1 Nopember 2024.
Penyerahan barang bukti dan dilanjutkan konfrensi pers yang disampaikan Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada.
Penemuan kokain ini tergolong langka dan jarang ditemukan di wilayah Aceh maupun Indonesia secara keseluruhan, membuatnya menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air.
Temu pers ini juga dihadiri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa; Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, serta perwakilan dari BNN, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Senin 4 Nopember 2024, menyatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras dari personel Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Langsa dalam memberantas narkotika, khususnya kokain yang sangat jarang ditemukan. Kami siap berkolaborasi lebih jauh dengan Bareskrim Polri dalam menjaga Aceh bebas dari narkoba,” ujar AKP Mulyadi.
Usai konfrensi pers, barang bukti kokain ini dikembalikan lagi ke Polres Langsa, untuk proses hukum lanjutan.
Upaya pemberantasan narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan sinergi yang lebih kuat dalam penanganan kasus narkoba. Kokain yang sebelumnya belum pernah ditemukan di Aceh ini menjadi tanda bahaya yang memerlukan perhatian dan ketegasan aparat dalam penanganan selanjutnya.[ril | Antoedy]