halaman7.com – Sabang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Kamis 19 Desember 2024.
Eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramdhan SH MH dan disaksikan Forkopimda Kota Sabang dan instansi terkait lainnya.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap seorang terpidana HH nin Nas yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan hukuman ta’zir.
Dimana, putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang, Nomor : 11/JN/2024/MS, 16 Desember 2024 dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan menjadi 11 kali.
Dalam sambutannya Kajari Sabang menyampaikan, terpidana telah menjalani persidangan sampai pada tahapan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang.[ril | M Munthe]