halaman7.com – Aceh Timur: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky – T Zainal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih pada Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka. Rekapitulasi hasil suara, pasangan nomor urut 03 ini, memperoleh 75.809 suara.
iposisi kedua menyusul nomor urut 01, pasangan Sulaiman – Abdul Hamid dengan perolehan suara 73.253.
Kemudian, suara terbanyak ketiga diperoleh nomor urut 02 pasangan Ridwan Abubakar (Nektu) – Muhammad (Amad Leumbeng) 29.055 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 04 Firman Fandy – Muchtar (Abati) 13.564 suara.
Keputusan ini dibacakan KIP Aceh Timur, setelah selesainya pleno terbuka perhitungan suara hasil pemilihan pada Senin, 2 Desember 2024, malam.[ril | Antoedy]