Polres Langsa Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

halaman7.com – Langsa: Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1.014 gram kokain, 58.850 gram ganja, dan 771,50 gram sabu di halaman Mapolres Langsa, Rabu 18 Desember 2024.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah dihadiri perwakilan berbagai instansi pemerintah, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat.

“Dengan pemusnahan ini, sebanyak 73.134 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap Program Asta Cita Presiden untuk memberantas narkoba,” ujar Kapolres.

Tiga Kasus, Empat Tersangka

Tiga kasus besar yang diungkap dalam periode September hingga Nopember 2024 melibatkan empat tersangka, dengan inisial, MA (30 tahun), A (26 tahun), S (38 tahun), dan YH (38 tahun).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, kokain, 1.014 gram; ganja, 58.850 gram dan sabu 771,50 gram. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Barang bukti kokain dan sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air, kemudian larutannya dicampur oli bekas sebelum dibuang. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Kita harus bersama-sama menjaga masa depan generasi muda,” tegas AKBP Andy Rahmansyah.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *