halaman7.com – Banda Aceh: Ratusan masyarakat Aceh menyerbu kantor Gubernur Aceh, Senin 30 Desember 2024. Alasannya pada hari ini, Pemerintah Aceh akan memberikan bantuan bagi warga tersebut.
Entah dari mana isu itu beredar, hingga membuat warga menyerbu kantor Gubernur Aceh. Namun, apa yang didapat, warga hanya bisa gigit jari, karena bantuan yang diharapkan tersbeut, ternate tidak ada.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan isu mengenai bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah Aceh adalah tidak benar.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat yang telah datang ke kantor gubernur Aceh sejak pagi tadi. Entah dari mana beredar informasi adanya bantuan dari pemerintah Aceh, yang pasti informasi itu keliru dan hoak,” ujar Akkar Arafat dalam keterangannya.
Akkar Arafat menjelaskan, proses penganggaran di pemerintah Aceh telah dilakukan sejak tahun sebelumnya, melalui pembahasan bersama dengan DPR Aceh. Karena itu, tidak mungkin ada bantuan langsung yang dapat diberikan di akhir tahun tanpa didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan.
Jika pun ada bantuan yang diberikan, itu tentu dilakukan dengan skema pengumuman terbuka atau melalui pemberitahuan resmi di media massa. Misalnya, beberapa waktu lalu Pj Gubernur Aceh mengumumkan penerima bantuan rumah layak huni yang akan dibangun Dinas Perkim Aceh pada 2025.
Akkar Arafat mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar, terutama yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi sebelum membuat keputusan.
“Sekali lagi kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang telah datang ke sini. Kami berharap penjelasan ini dapat meluruskan kebingungan dan menghindarkan masyarakat dari penyebaran informasi yang tidak benar,” ujar Akkar.
Diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme pengelolaan bantuan pemerintah dan tidak terjebak pada informasi yang tidak akurat. Pemerintah Aceh terus berkomitmen untuk transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik melalui saluran resmi.[ril | red 01]