Habis Dipakai, Sales Kopi Aniaya Wanita Open BO

Tersangka RA yang diamankan Polsek Kuta Alam.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com Banda Aceh: Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, RA (27 tahun) bukan melakukan pembayaran terhadap wanita yang dipesannya lewat ‘Open BO’. RA malah menganiaya perempuan yang telah dipakainya tersebut.

Alasannya, harga yang ditagih wanita open Bo yang berinisial RAH tersebut, tidak sesuai dengan tarif yang disepakati saat keduanya chating pada saat pemesanan.

Karenanya, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bekuk sales penjual kopi sachet itu di salah satu kios di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin 13 Januari 2025, sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, pelaku RA warga salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, telah melakukan penganiayaan di salah satu kamar penginapan di Kuta Alam terhadap korban RAH (30 tahun) warga Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh, Sabtu 11 Januari 2025, malam.

Dikatakan, awalnya korban pada Sabtu malam itu melakukan chatingan dengan pelaku. Dalam obrolan tersebut keduanya sepakat untuk bertransaksi “Open BO”. Korban mengajak pelaku untuk datang ke penginapan guna melakukan hubungan intim.

Dengan menggunakan sepeda motor pelaku RA mendatangi penginapan guna bertemu dengan korban. Setelah bertemu korban, keduanya masuk kedalam kamar untuk melakukan hubungan intim.

Setelah berhubungan intim, RAH meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA. Namun pelaku langsung marah, karena tarifnya tidak sesuai dengan chatingan. Amarah itu diluapkan dengan mencekik leher korban dan membekap mulut korban serta membanting korban, hingga pingsan.

Keesokan harinya, Minggu 12 Januari 2025 korban sadar dari pingsannya dan melihat dari cermin kondisi wajahnya sudah bengkak, lebam serta tanpa busana.

Baca Juga  Trio Pencuri AC dan TV Hotel Diringkus Polisi

Korban pun meminta bantuan dengan tetangga di samping kamar dan menghubungi petugas piket Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, guna membawa korban Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan visum et revertum.

Tim unit Reskrim Polsek Kuta Alam yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy dengan di back up Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, akhirnya menangkap pelaku RA, disalah satu kios di kawasan Surien.

“RA kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Suriya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *