Keuchik Gampong Baru Ancam Gusur PK 5 Pasar Aceh

Pedangan Kaki 5 di Pasar Aceh, Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok ist]

halaman7.com Banda Aceh: Pedagang Kaki Lima (PK 5) Pasar Aceh, Banda Aceh terancam digusur. Hal ini dikarenakan, menurut Keuchik Gampong Baru, guna menjadi ketertiban.

Bukan saja ancaman penggusuran, Geuchik Gampong Baru juga menurut sejumlah pegadang, memperlihatkan sikap arogansi dan aksi pemerasan serta pengintimidasi terhadap para pedagang kaki lima Pasar Aceh, Banda Aceh.

Oknum Keuchik, MY menyuruh M, salah satu Kadusnya gampong, untuk meminta sejumlah uang kepada pedagang. Mengancam dalam waktu tertentu tidak menyerahkan uang, maka lapak yang telah ditempati puluhan tahun akan dibongkar.

“Lapak baru nanti akan sewakan kepada pedagang lain,” ujar Zaini Dahlan, seorang PK 5, Jumat 31 Desember 2025.

Menurut Zaini, selama ini, PK-5 secara resmi selalu membayar retribusi harian kepada pihak UPTD Pasar tersebut. Tindakan sepihak  tanpa sepengetahuan UPTD tanpa koordinasi dengan pihak Satpol PP ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kaki lima ini.

Surat yang dikeluarkan Gampong Baro.[FOTO: h7 – dok ist]
Kalangan pedagang ini sudah menyurati Pemko setempat melalui Komandan Satpol PP setempat, Kasatpol PP Banda Aceh. Menurut Kasatpol PP ini, keuchik tidak memiliki berwenang untuk melakukan penggusuran terhadap pedagang.

Zaini Dahlan menjelaskan, mengutip keterangan Kasatpol PP, itu bukan wewenang keuchik. Pembongkaran tempat dan penggusuran pedagang kali lima urusan Pemerintah Kota (Pemko).

“Konon meminta sejumlah uang kepada pedagang itu dapat dikategorikan sebagai pungli. Bukan kah tindakan pungli itu bertentangan dengan hokum,” jelas Zaini.

Tambah mereka, Kepala UPTD Pasar juga mengatakan, segala sesuatu mengenai pasar tidak ada urusannya dengan Keuchik Gampong  Baru. Itu semua urusannya Pemko melalui UPTD Pasar.

Menurut Zaini dan kawan-kawan, kronologisnya, pada pertengahan Juni 2024 Keuchik Gampong Kampung Baru melayangkan surat kepada pedagang agar memberi sejumlah uang kepada oknum keuchik. Namun para pedagang menolak memberikannya. Di balik penolakan itu, justeru, mereka menerima ancaman akan ada penggusuran secara sepihak.

Baca Juga  Polda Aceh Tetapkan Masduki DPO Pidana Pemilu LN

“Kami memohon agar kasus ini segera diambil tindakan pihak aparat terkait. Agar segera turun tangan untuk melindungi kaum ekonomi lemah dan mencegah bentrok pisik di lapangan,” ujar Zaini.

Jika tidak, lanjut mereka, maka, pasar ini kelak akan terkesan seperti pasar tak bertuan.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *