Maling Rumahan Diciduk Polsek Langsa Barat

tersangka pencurian.[FOTO: h7 - dok polsek langsa barat]

halaman7.com Langsa: Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Tersangka diamankan pada Selasa 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka berinisial DS (34 tahun).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, mengatakan, Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari seorang saksi bernama NB, rumahnya telah dirusak tersangka DS.

Sesampainya di lokasi, pelapor menemukan kondisi kaca jendela rumah yang sudah pecah dan sejumlah barang berharga telah hilang. Diantaranya 2 unit meteran listrik, 5 kusen, 40 lembar seng, 30 batang kayu ring seng. Dengan perkirakan total kerugian yang dialami mencapai Rp40.000.000,-

Dari situ tim opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka diketahui berada di rumahnya. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap.

“Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Sepeda Motor tak Bertuan di Terminal Langsa Diserahkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *