Pemko Langsa Raih Penghargaan Ombudsman RI

Pj Walikota Langsa menerima penghargaan dari Kepala Ombusdman Aceh.[FOTO: h7 - dok humas pemko]

halaman7.com Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Langsa memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan yang diraih opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, zona hijau kualitas tinggi dengan nilai 87,51.

Penghargaan diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SE Ak MPA kepada Pj Walikota Langsa, Dr Syaridin SPd MPd, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa 21 Januari 2025.

“Terimakasih kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh yang sudah memberikan penilaian yang baik kepada Pemerintah Kota Langsa,” ujar Syaridin.

Menurut Syaridin, ini merupakan berkat kerja keras seluruh OPD di lingkungan Pemko Langsa. Jajaran Pemko Langsa akan terus berkomitmen untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa akan datang.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menjelaskan, Ombudsman RI sejak 2015, dimana RPJMN 2015-2019 menetapkan, salah satu langkah dalam mereformasi birokrasi adalah memastikan SPP direncanakan, ditetapkan dan dipatuhi instansi penyelenggara pelayanan publik melalui tahapan-tahapan pengawasan.

Saat ini penilaian kepatuhan terhadap SPP sudah memasuki tahapan ketiga, yaitu memastikan implementasi SPP. Karena itu, sejak 2022, instrumen penilaian terhadap SPP tidak lagi berupa ketersediaan komponen SPP. Namun bagaimana komponen ini digunakan penyelenggara untuk melayani masyarakat.

Penilaian kepatuhan terhadap SPP terdiri dari 4 dimensi, yaitu dimensi input, proses, output dan Pengelolaan Pengaduan. Dimensi input terdiri dari 2 variabel, yaitu kompetensi pelaksana dan sarana-prasarana (sapras).

“Ketersediaan sarana dan prasarana juga termasuk alam komponen ini, seperti ruang tunggu, loket pelayanan, toilet, area parkir dan berbagai sarana penunjang layanan lainnya,” ujarnya.

Lanjut, adapun 2 tujuan utama dari kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pertama, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

Baca Juga  Ada Penambahan dan Pengurangan ODP di Tamiang

Kedua, mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *