Polres Langsa Ciduk Pengedar Ganja antar Kota

Amankan 10 Kilogram Ganja

Kasat Resnarkoba Polres Langsa memperlihatkan barang bukti ganja dan tersangka.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com Langsa: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa dalam Operasi Antik Seulawah I-2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram.

Tiga tersangka berinisial MR (20 tahun), MZ (32 tahun), dan SB (37 tahun) diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro.

“Kami mendapati para tersangka sedang berada Gampong Alue Dua. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi, Jumat 24 Januari 2025.

Ketiga tersangka, warga Kota Lhokseumawe itu, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Aceh Tamiang Raih WTP ke 8 Secara Berturut

AKP Mulyadi mengungkapkan dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *