Polresta Banda Aceh Ringkus Dukun Cabul

Kasat Reskrim POlresta Banda Aceh memberikan keterangan pers menyangkut aksi dukun cabul.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menghentikan aksi dukun cabul yang berkedok pengobatan alternatif.

Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe menangkap TI (49 tahun) warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe yang merupakan  tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berumur 15 tahun.

Pelecehan seksual itu dilakukan TI pada 2024 lalu di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Sedangkan TI sendiri ditangkap di Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa 7 Januari 2025, sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI tersebut karena tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan.

“Tersangka (TI) sudah dipanggil penyidik sebanyak dua kali. Panggilan pertama dilayangkan surat pada pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada Kamis 2 Januari 2025,” sebut Kasat Reskrim, Kamis 9 Januari 2025.

Dikatakan, panggilan kedua pada 2 Januari 2025 untuk diperiksa pada Sabtu, 4 Januari 2025. Tetapi, tersangka tidak pro aktif juga pada kedua panggilan tersebut. Akhirnya, Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.

Paska penetapan tersangkan, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe langsung bergerak dan mengamankan tersangka TI. Tersangka langsung dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan.

Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, korban mengenal tersangka sejak 30 Mei 2024 di rumah tersangka. Hubungan antara keduanya hanya sebatas orang yang dapat dipercaya mengobati sakit dengan pasien.

Mereka tidak kenal dekat, akan tetapi kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercayai dapat mengobati orang sakit.

Baca Juga  Wakapolda Lakukan Pengecekan ke Mako Brimob dan Polresta Banda Aceh

Berbagai modus dilakukan tersangka. Dimana TI mengaku kepada warga, bisa menyembuhkan penyakit. Lalu ayah korban membawa korban yang pada saat itu sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.

“Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka (TI) memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya,” tutur Kompol Fadillah.

Tersangka mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban untuk menginap di tempat tersangka. Karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka, hanya saja, ayah korban menuruti apa yang dikatakan tersangka.

Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja diluar untuk membuka toko.

Tidak sampai disitu, Tersangka juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuatnya. Karena jika korban bercerita, maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi.

Kasat Reskrim menambahkan, tindak pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban ini, berkali-kali terjadi. Bahkan, pada saat hari raya Idul Adha 2024, tersangka mengajak korban ke Aceh Barat Daya ke rumah abang tersangka.

“Di sana, tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban,” sambung Fadillah sambil menambahkan, alat bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter.

Untuk itu, kami dari Satrekrim Polresta Banda Aceh menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *