halaman7.com – Banda Aceh: Tiga pemain judi online (Judol) di Kawasan Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu 15 Januari 2025, dini hari.
Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut melalui WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh pada sehari sebelumnya, 14 Januari 2025.
“Usai menerima pengaduan, kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis 16 Januari 2025, malam.
Kompol Fadilah mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni HS (44 tahun), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24 tahun), warga Kecamatan Meuraxa serta SP (32 tahun), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Saat itu mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing. Mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan.[ril | red 01]