halaman7.com – Sabang: Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang dan Ditreskrimum Polda Aceh menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Ketiga tersangka yang diamankan, yaitu JN (20 tahun), MI (19 tahun) dan RP (19 tahun). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni MA (18 tahun) dan MN (20 tahun), yang lebih dulu ditangkap, Selasa 25 Februari 2025.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kapolsek Sukakarya, Ipda Hairul Saleh Ritonga mengungkapkan, penangkapan ini berawal pada Selasa, 25 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan mendatangi satu rumah di Gampong Krueng Raya, Kecamatan, Sukakarya, Kota Sabang.
“Di lokasi tersebut, tim menangkap dua tersangka, yakni JN dan MI,” ujar Kapolsek Sukakarya, Rabu 26 Februari 2025.
Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ada satu pelaku lain yang terlibat, yaitu RP. Sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju rumah RP dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa kawat tembaga seberat 40,5 kg yang telah dikuliti. Sementara itu, total kabel yang telah dicuri dan dijual mencapai 337,5 kg, dengan total kerugian yang dialami BPKS Sabang sebesar Rp180 Juta.
Selain BPKS, penyelidikan juga mengungkap beberapa korban lain dengan total kerugian yang bervariasi. Korban Apad mengalami kerugian Rp190 Juta, Tamitana (Rp200 Juta), dan PLN mengalami kerugian Rp60 Juta.
“Total keseluruhan kerugian akibat pencurian kabel ini mencapai Rp630 Juta,” jelas Kapolsek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sukakarya, Ipda Hairul Saleh Ritonga, menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang solid antara Polsek Sukakarya, Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan, terutama yang merugikan aset negara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Ritonga.[ril | M Munthe]