halaman7.com – Jakarta: Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Aceh Timur 2024, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin nomor urut 03 akhirnya sah sebagai pemenang hasil Pilkada Aceh Timur.
Hal tersebut sebagaimana hasil sengketa Pilkada yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Senin 24 Februari 2025 menyikapi dari sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon bupati 01, H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim MK itu pada Senin, 24 Februari 2025 sore, menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon.
Dengan hasil putusan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka yang dibacakan hakim MK ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Aceh Timur 2024, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, tetap sebagai pemenang dalam Pilkada Aceh Timur.
“Dalam pokok permohonan, menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan 9 hakim MK yang dibacakan bergilir di ruang sidang pleno MK terbuka.
Bupati Aceh Timur terpilih Iskandar Usman Al-Farlaky usai mendengar putusan hakim di gedung MK Jakarta Pusat, turut mengucapkan syukur dan terimakasihnya kepada masyarakat Aceh Timur, beserta timnya yang telah bekerja dalam pemenangan pasangan nomor urut 03 ini.
Al-Farlaky meminta dukungan dari semua pihak untuk fokus membangun Aceh Timur.
“Terimakasih untuk masyarakat, para relawan, tim pemenangan serta ulama yang telah mendoakan kemenangan pasangan AZAN,” ucap Al-Farlaky.[ril | Antoedy]