halaman7.com – Sabang: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang mengamankan empat orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian. Salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan.
Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari Taufik, yang menjadi korban tindak pidana pencurian yang terjadi di tokonya, Selasa 11 Februari 2025.
Saat penangkapan dilakukan, keempat pelaku sedang mengendarai mobil dengan nomor polisi BK 1021 FL. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian dari toko milik Taufik, berupa 33 helai baju.
Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku, SWH (46 tahum), JUM (48 tahum), AS (46 tahum) dan EP (24 tahun)
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 1 Lembar STNK, 4 unit handphone, 33 helai baju yang dicuri dan 1 miniatur honda CB. Tersangka dijerat pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai tindak pidana pencurian.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim Iptu Zunaidi, Rabu, 12 Februari 2025 menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
“Proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian ini,” ujarnya.[ril | M Munthe]