halaman7.com – Sabang: Unit Reskrim Polsek Sukakarya didukungan Personel Satreskrim Polres Sabang, menangkap dua yang terlibat dalam tindak pidana pencurian, kabel listrik. Keduanya diduga melanggal Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda. Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial MA (18 tahun) dan MN (20 tahun), ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Kota Sabang.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, berupa tembaga kuningan seberat 45 kg dan karet lapisan kabel listrik. Tetapi berdasarkan pengakuan tersangka MA, total tembaga kuningan yang mereka ambil mencapai 154 kg.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapoles Sabang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kapolsek Sukakarya, Ipda Hairul Saleh Ritonga, Rabu 19 Februari 2024.
Dikatakan, Polres Sabang akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ipda Hairul Saleh Ritonga, mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau menyaksikan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, dan akan terus berusaha menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Sabang,” ujarnya.[ril | M Munthe]