Polsek Langsa Barat Ciduk Penggelap Sepeda Motor

halaman7.com – Langsa: Seorang pria berinisial TMI (30 tahun) diamankan pihak kepolisian, setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Pelaku ditangkap di sekitar pasar dekat terminal lama, Kota Langsa, setelah sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Langsa Barat.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Minggu 2 Februari 2025, mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Korban, Putra Iriansyah (50 tahun), seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, awalnya meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, untuk mengantar istri dan cucunya ke sekolah. Namun, setelah mengantarkan mereka, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban yang mengenal pelaku sebagai teman dan bahkan memberi tumpangan tinggal di rumahnya secara gratis, tak menyangka kepercayaannya justru disalahgunakan. Setelah berhari-hari menunggu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langsa Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Polisi Ringkus Napi Pengguna Sabu Lapas Langsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *