halaman7.com – Aceh Besar: Tiga pelanggar syariat Islam yang bermain judi (Jarimah Maisir) di Kabupaten Aceh Besar, menjalani hukuman cambuk atau uqubat hukuman cambuk, di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu 26 Februari 2025, siang.
Ketiga pelanggar syariat Islam yang menerima uqubat cambuk itu yaitu A bin Z, M bin Z dan BH bin A. Masing-masing menjalani uqubat ta’zir cambuk didepan umum sebanyak 10 kali cambukan. Para pelaku melanggar pasal 18 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk bagi tiga pelanggar syariat Islam tersebut berdasarkan surat perintah Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Maka berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dalam perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga perlu segera dilaksanakan,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, berharap dengan pelaksanaan uqubat cambut bagi ketiga pelanggar syariat di depan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya.
“Ini juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang kita bina dan jaga bersama ini,” ujarnya.[ril | red 01]