WNA Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya

halaman7.comLangsa: Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu 29 Januari 2025.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar; AB (51 tahun), MU (48 tahun), MH (46 tahun) dan NO (45 tahun).

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” ungkap Iptu Adi, Jumat, 7 Februari 2025.

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Iptu Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia, ” lanjut Kasat Reskrim.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *