halaman7.com – Banda Aceh: Sebanyak 1.765 karung bawang merah dan 26 bal pakaian bekas yang masuk ke Indonesia secara illegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Banda Aceh, Kamis 13 Maret 2025.
Barang-barang tersebut dimusnahkan guna mencegah dampak negatif terhadap perekonomian nasional, khususnya bagi para petani dan pelaku usaha dalam negeri. Serta untuk menekan potensi penyebaran penyakit yang dapat dibawa oleh barang impor ilegal.
Barang illegal ini merupakan hasil sitaan KPPBC Banda Aceh pada 12 Februari 2025.
Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, ikut memusnahkan barang hasil penindakan KPPBC Banda Aceh ini.
Pangdam IM, Mayjen TNI Niko Fahrizal, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Bea Cukai Aceh dalam menindak barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dikatakan, TNI mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga dapat mengancam stabilitas dan keamanan wilayah.
“Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, TNI, dan Polri, sangat diperlukan dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Pangdam IM.
Pangdam menambahkan, peredaran bawang merah ilegal dapat berdampak buruk bagi petani lokal yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.[ril | Antoedy]