halaman7.com – Langsa: Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa membongkar jaringan peredaran narkoba antar negara. Sedikitnya, 12.564 gram atau 12,5 kg lebih sabu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan tiga tersangka, dimana salah satunya seorang perempuan yang diduga turut serta terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansya, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama, yakni T (36 tahun) dan MRA (28 tahun).
“Saat digeledah, tim menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel,” ujar AKBP Andy Rahmansya, Senin 10 Maret 2025.
Dari hasil interogasi, T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut, hingga akhirnya tim berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri,” jelas Kapolres Langsa.
Dugaan hasil dari kejahatan narkotika dalam pengembangan kasus, polisi juga menyelidiki dugaan aliran dana hasil narkotika. Seorang perempuan berinisial TBT (45 tahun), yang merupakan istri T, diduga menyimpan dan menggunakan uang dari hasil kejahatan tersebut.
TBT mengakui telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari. Membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
Polisi mengungkap, jaringan ini beroperasi lintas daerah, dengan sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut.
T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.[ril | Antoedy]