Polres Langsa Bongkar Jaringan Pengedar Kokain antar Provinsi

6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara

Pengungkapan jaringan pengedar kokain di POlres Langsa.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, yang melibatkan informasi dari masyarakat setempat.

Wadir Reskrimum, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan jaringan ini terlibat dalam transaksi narkotika dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 15 kilogram kokain.

Berdasarkan laporan informasi yang tercatat pada 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, yang dipimpin Kapolres Langsa saat itu, AKBP Andy Rahmansyah dan Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, berhasil membongkar operasi ini melalui tiga lokasi berbeda.

Penyelidikan dimulai dengan informasi dari masyarakat yang mengungkapkan, akan terjadi transaksi jual beli kokain di Kota Langsa. Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama. Tim berhasil menangkap dua tersangka, MR dan K, yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel.

Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penggerebekan satu rumah di Kabupaten Aceh Tamiang. Ditemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.

Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara. Dimana tim menangkap S alias Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000 per kilogram,” ujar AKBP Andy Rahmansyah usai usai kegiatan apel farrawel pisah sambut Kapolres Langsa, Rabu 16 April 2025.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Baca Juga  Polres Langsa Tangkap Pelajar Pelaku Tawuran

“Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini,” ujar Kapolres.

Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain.

Dalam konfrensi pers tersebut selain Wadir Reskrimum dan Kapolres Langsa, hadir juga, Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika; Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi dan Kasi Propam, Iptu Erizal.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *