halaman7.com – Aceh Tamiang: Polisi dengan cepat meringkus dua tersangka pembunuhan terhadap Syahrial Arif 30 tahun), warga Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis 3 April 2025, sekitar pukul 23.00 Wib.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku berinisial EFP (30 tahun) dan RHP (25 tahun) berhasil ditangkap di daerah rawa-rawa di sekitar lokasi pembunuhan tersebut.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengatakan penangkapan ini dilakukan dengan bantu masyarakat setempat.
“Keduanya ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.50 WIB,” jelas Kapolres, Sabtu 5 April 2025.
Dikatakakan, Tim Opsnal bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat tersebut. Hasilnya, para pelaku yang sempat bersembunyi di rawa-rawa, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhasil diamankan.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu senter LED berbahan besi dan satu sapu ijuk bergagang kayu diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk kepentingan penyidikan.
AKBP Muliadi menjelaskan, penganiayaan yang berujung pembunuhan ini bermula saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dan berpapasan dengan para pelaku. Antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut sebelum penganiayaan terjadi.
Kata AKBP Muliadi, seorang saksi mendengar suara hantaman keras ke dinding rumahnya. Saat keluar, saksi melihat korban sudah tergeletak, sementara para pelaku telah melarikan diri.
Melihat kejadian itu, saksi meminta bantuan masyarakat untuk membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Untuk motif penganiayaan itu sendiri, polisi masih mendalaminya.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu. Sehingga perkara ini cepat terungkap dan pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar dapat mengendalikan emosi dan tetap sama-sama menjaga Kambtimas dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi masih dalam suasana Idulfitri.[ril | Antoedy]