Penyelundupan 5 Kg Sabu asal Aceh dalam Celana Dalam Digagalkan

Wakapolresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Dalam sepekan terakhir ini, sebanyak 5 kg sabu asal Aceh yang akan diseludupkan ke Banjarmasin, Kalimanan Selatan dan Jakarta berhasil digagalkan. Termasuk 3 orang tersangka.

Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkotika.

“Lima kilogram sabu batal terbang ke luar Aceh melalui bandara tersebut, sejak 8-12 Mei 2025 lalu. Polisi menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga lainnya hingga kini masih buron,” ungkap Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, Rabu 21 Mei 2025.

Didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM, Vovo Kristanto, AKBP Henki mengatakan, para pelaku tertangkap di waktu yang berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan.

Mereka yang diamankan, jelas AKBP Henki, masing-masing berinisial MD (24 tahun), warga Bireuen, AG (41 tahun), warga asal Bogor, serta RH (21 tahun), warga Lhokseumawe.

Dikatakan, modus dan tujuannya pun berbeda. tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin. Sedangkan tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam yang hendak dibawa ke Jakarta.

Hingga saat ini para pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikatakan,  ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.

“Kita berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.[ril | red 01]

Baca Juga  Polresta Banda Aceh Siagakan Alsus Sat Sabhara

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *