halaman7.com – Gayo Lues: Personel Polsubsektor Rumah Bundar mengamankan dua pemuda yang membawa khamar atau minuman keras (miras) tradisional jenis tuak yang hendak dipasok ke Gayo Lues di perbatasan Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Senin 26 Mei 2025, malam.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kapospol Rumah Bundar, Aipda Zulkhaidir mengatakan penangkapan ini berwal pada pukul 21.45 WIB saat personel Polsubsektor Rumah Bundar melaksanakan kegiatan rutin di depan Pos Subsektor.
Petugas kemudian memberhentikan sebuah kendaraan mencurigakan, yaitu mobil pick up warna hitam dari arah Kutacane, Aceh Tenggara menuju Blangkejeren, Gayo Lues.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua karung goni berisikan minuman keras tradisional jenis tuak di bagian bak kendaraan. Dua pemuda yang diamankan berinisial DD yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan MA (wiraswasta).
“Keduanya wara salah satu desa di Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Kapospol Rumah Bundar, Aipda Zulkhaidir, Selasa 27 Mei 2025.
Hasil temuan ini, lanjut Kapospol, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues untuk penanganan lanjutan.
“Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.50 WIB, Kanit Tipidter Polres Gayo Lues tiba di Polsubsektor Rumah Bundar untuk melakukan serah terima barang bukti dan dua orang terduga pelaku,” ujar Aipda Zulkhaidir.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan rutin dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Serta memberantas peredaran minuman keras di wilayah Gayo Lues.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kepada masyarakat kami juga mengimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tutupnya.
Saat ini, kedua pemuda dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.[ril – Kasim syah | red 01]