halaman7.com – Banda Aceh: Belum habis meninkmati hasil kerja untuk berfoya-foya dan bersenang-senang dari hasil kejahatan, akhirnya MUA (26 tahun) diciduk polisi di salah satu kamar hotel di Banda Aceh.
Sebelum ditangkap polisi, MUA telah menikmati hasil kejahatannya dengan berfoya-foya di Medan. MUA bisa melakukan itu bersenang-senang di Medan setelah melakukan pembobolan brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta rupiah terjadi di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025.
Brankas itu milik salah satu warga setempat bernama Hilwasi (43 tahun). Korban pun merugi hingga Rp 280 juta.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Banda Aceh menerima laporan korban pada 4 Mei 2025 lalu. Pasca pelaporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers, Rabu 14 Mei 2025.
MUA diketahui merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Di hadapan petugas saat tertangkap, ia mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, I-Phone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas diamankan sebagai barang bukti.
“Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ungkapnya.
Kronologis Pembobolan
MUA masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Pelaku juga sempat mengambil cangkul yang ada di samping rumah korban.
“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” ucapnya.
Sejumlah emas dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta pun langsung digasak habis. Hasil curian ini sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.
“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Usai menjual emas curian tersebut, MUA lalu membeli sejumlah barang seperti sepatu, I-Phone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.
Kompol Fadillah mnambahkan, tim rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku dan langsung menyergap tersangka saat chek in di hotel.
“Kini yang bersangkutan masih kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.[ril | red 01]