Desa Didorong Implementasi Desa Digital

Kadis DPMG saat memimpin rapat koordinasi terkait penerapan Gampong digital dalam pelayanan administrasi publik.[FOTO h7 – dok DPMG]

halaman7.com – Langsa: Sesuai Permendes PDT Nomor 2 tahun 2024 tentang implementasi desa digital melalui dana desa 2025. Kadis DPMG Kota Langsa, Al Azmi SSTP MSP mendorong pihak desa agar fokus menjadikan desa mereka sebagai desa cerdas dengan penerapan digitalisasi dalam segala urusan administrasi yang dibutuhkan warga.

Sesuai Permendes PDT nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025, yaitu implementasi tercapainya desa smart, desa cerdas.

“Terkait hal ini, saya harapkan kepada seluruh pimpinan desa/gampong, agar mempersiapkan diri untuk menuju kearah tersebut menyandang status desa cerdas,ujar Kadis DPMG Kota Langsa Al Azmi beberapa hari lalu.

Lanjut Al Azmi, pada pasal 2 ayat (1) poin f Permendes Nomor 2 Tahun 2024. Disitu disebutkan fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.

“Untuk desa digital ini sambung dia lagi, desa yang ada bisa memanfaatkan tehnologi digital di beragam sektor yang tidak hanya pada pelayanan publik. Tapi juga pada sektor-sektor seperti pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, pertanian, dan yang lainnya.

Adapun proses pelayanan admistrasi publik pada implementasi desa digital ini mencakupi seperti pembuatan surat miskin, surat domisili, surat kematian, surat kehilangan KTP, dan Absensi.

Dengan adanya penerapan desa cerdas ini tambah dia, kita harapkan dapat memberikan kemudah pelayanan bagi masyarakat nantinya.

“Jika ini bisa dikelola dengan baik, maka desa/gampong akan mengalami peningkatan status yaitu menjadi desa cerdas,” tutup Kadis DPMG Langsa ini.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *