Hina Profesi Wartawan Warga Sabang Dipolisikan

Raindi Armi saat lekukan laporan ke POlres sabang.[FOTO: h7 - dok pribadi]

halaman7.com – Sabang: Dugaan menghina profesi wartawan di media sosial facebok, salah seorang warga Sabang berinisial HA di laporkan ke Polres Sabang, Senin 23 Juni 2025 oleh seorang wartawan, Riandi Armi.

Laporan tersebut diterima Ka SPKE Polres Sabang Polda Aceh, Kanit SPKT III, Ipda Muhibuddin. Nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh. Selanjutnya langsung diambil alih Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang.

Dalam penjelasannya, Riandi Armi yang saat ini terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia Kota Sabang itu, merasa kalau profesi yang dia jalani merasa dihina HA di Group facebook “Group Aneuk Sabang”. Dimana salah satu komentarnya telah mencoreng citra jurnalis.

Sebelum dilaporkan, Riandi telah berupaya secara kekeluargaan. Namun, tidak ada itikad baik dari HA dan malah justru memblokir.

“Saya sudah chat dia di perpesanan FB. Saya minta agar dia membuat permohonan maaf. tapi saya malah diblokir,” kata Riandi.

Karena tidak ada itikad baik dari HA maka persoalan ini berakhir penyelesaian ke jalur hukum. “Saya sudah buat laporan dan saya turut di dampingi Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, Z Ky,” jelasnya.

Dalam laporannya, riandi Melaporkan HA dengan UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan jo Pasal 45 ayat (4).

Hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan pernyataan resmi dari Polres Sabang, terkait dengan laporan dimaksud.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *