Jangan Ingkar & Mangkir Atas Pulau Aceh Singkil

Adnan NS

Oleh: Adnan NS

SEKALI Aceh, tetap Aceh. Titik! Aceh tidak pernah mengemis, apalagi menangis. Tapi jangan pula diusik-usik, mentang-mentang Aceh selalu membuka diri terhadap siapa saja. Aceh sesungguhnya well come kepada siapa saja, di mana saja dan kapan saja.

Simbol keterbukaan itu bisa disaksikan dalam tarian ranup lampuan. Tarian peumulia jamee (tarian  penyambutan tamu dengan pemberian sirih). Aceh itu berjiwa pemberi, bukan berwatak peminta-minta.

Termasuk memberi harta dan nyawa sekalipun. Ini terbukti dalam perang Medan Area untuk membebaskan Sumatera Timur (Sekarang Sumatera Utara) dari cengkeraman belenggu Kolonial Belanda.

Aceh rela menyumbang dua pesawat terbang jenis Dakota 3 (D-3) untuk Republik tercinta ini. Dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan Aceh sangat mengental nilai-nilai sakral tentang sendi adat, istiadat, adab, harkat, martabat dan harga diri.

Bertolak daripada makna pemulia tamu ini, jangan pula kamu mangkir dan mempungkiri terhadap komitment para sesepuh jita dulu. Apalagi menafikan komitmen dua petinggi legal Provinsi  bertetangga, Raja Inal Gubernur Sumut dan Ibrahim Hasan Gubernur Aceh.

Bukankah kedua petinggi kita pada 1992 sudah saling berkomitmen? Bahwa, keempat pulau yang kini diributkan, Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Lipan di belahan Samudera Indonesia adalah sah milik Aceh? Lalu tiba-tiba ada generasi muda dari provinsi tetangga, serta merta mengklaim, keempat pulau itu lagi.

Nama lain dua di antara empat pulau ini menggunakan bahasa lokal Palau Mangkir Gadang (bukan godang), Pulau Mangkir Ketek (bukan kecil). Ini menandakan secara adat, historis dan legalitas pulau ini secara turun temurun milik warga Aceh Singkil.

Konon dalam peta wilayah geografi Kolonial Belanda secara tegas menyebutkan keempat pulau dalam Keresidenan Aceh ini masuk dalam peta wilayah Afdelling Singkil. Pada era Jepang, namanya wilayah menjadi Gonsu.

Baca Juga  484 Caba TNI AD Kodam Gugur di Tahap Awal

Jaman Kemerdekaan wilayah Afdeling ini berubah sebutan nama menjadi Wilayah Kewedanaan dan seterusnya pada awal 1970-an berubah sebutan lagi menjadi Perwakilan Kabupaten (Perwakab). Pada 1999 wilayah pembantu bupati ini dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Singkil. Masa itupun keempat pulau ini masih masuk dalam wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB).

Dalam peta Atjeh lama, sesuai UU 24 tahun 1956, tanggal 21 Juli 1956, bersamaan dengan pembentukan kembali Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Dista), dengan garis agak menjorok ke Timur, kepulauan ini jelas terlihat masuk wilayah Aceh.

Salah Siapa Dosa Siapa?

Munculnya kasus klaim sepihak ini, mengingatkan Saya pesan pesan filosofi Ayah Saya dalam bahasa Aceh: Leupah Jak Riwang (kalau sudah lewat berjalan dari tujuan semula, harap balik lagi ke tujuan awal). Leupah Cok Pulang (kalau terlanjur mengambil milik orang, harap dikembalikan kepada pemiliknya semula).

Pandangan sisi sosial budayanya, kaplingan kawasan rumah perkampungan di Barat Selatan Aceh hingga 1980 awal tanpa pagar pembatas. Semua warga bebas lalulalang tanpa hambatan pada jalur tikus itu. Namun, begitu kepergok cukup memberikan (Assalamualaikum). Boleh teguran kata sapaan lain atau anggukan kepala menunduk.

Akan halnya dalam kasus klaim kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil, adakah kemufakatan sebelumnya? Ataukah main caplok secara sepihak tanpa basa basi dengan mengandalkan “tangan besi” si pejabat kementerian pada rezim kekuasaannya.

Ada aroma apakah di sana. Kenapa tiba-tiba keluarnya keputusan mentri untuk empat pulau ini?!! Bukankah suatu UU itu tak bisa dimensohkan atau dinafikan dengan suatu keputusan seorang Menteri.

Anehnya lagi sesudah mencaplok, mencopet dan merampas hak orang orang, begitu ketahuan  pemiliknya untuk win-win solutionnya, justru menawarkan perkongsian kerja samanya. Naif betul moralitas behaviornya ini. Dasar tak berattitude baik.

Baca Juga  Kapolri Ganti 6 Kapolda dan Dankorbrimob Polri

Penulis, adalah mantan Ketua Pansus Ambalat dan Perbatasan Negara DPD RI 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *