Jusuf Kalla: Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh

JUsuf Kalla.{FOTO: h7 - ss]

halaman7.com – Banda Aceh: Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menegaskan empat pulau yang disengkatakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan sah milik Aceh.

Menurut Jusuf Kalla, hal itu sesuai dengan MoU Helsinki, dalam Bab I ayat 1.4 yang berbunyi “perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956”.

Dikatakankan, pada 1956, ada UU antara Aceh dan Sumatera Utara. Dimana Aceh dinyatakan berdiri sendiri sebagai provinsi Otonomi khusus dengan kabupaten/kota yang tertara dalam UUno 22 tahun 1956.

Jadi dalam sejarahnya ke empat pulau itu, yakni Pulau Panjang, Lipan, Pulau Mangkir besar dan Mangkir kecil itu masuk dalam wilayah Aceh, yakni Aceh Singkil.

Masalah letaknya dengan Sumatera Utara, itu hal biasa. Seperti halnya ada pulau di Sulawesi dengan dengan NTB, tapi tetap dinayatakan sebagai pulau milik Sulawesi

“Jadi keberadaan Pulau Itu bagian dari Aceh dan dibentuk berdasarkan UU,” tegas Jusuf Kalla pada wartawan sebagaimana dilansir pada chnael youtube Official iNews, Jumat 13 JUni 2025.

JK yang didampingi Sofyan Djamil menegaskan, karena pembentukan Aceh berdasarkan UU, tidak boleh dibatalkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen)

Menyinggung adanya usulan Gubsu untuk di kelola bersama, JK kembali menegasakan taka da atuaran satu daerah di kelola oleh dua daerah atau 2 bupati, tapi harus dikelola oleh satu daerah.

“Nanti kalau dikelola dua daerah, bayar pajaknya kemana?,” tanya JK

Menurut JK, Pemerintah hendaknya bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Yang perlu di ingat merunut ke sejarah, dulu Aceh bagian dari Sumatera Utara, lalu ada pembemberontakan dari DI yang dipimpin Daud Beureueh. Maka pemerintahan Bung Karno membentuk Provinsi Aceh tersendiri sesuai dengan UU 1956.[andinova | red 01]

Baca Juga  Pemerintah Aceh Siap Bersinergi Pemajuan Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *