halaman7.com – Banda Aceh: Pemerintah Aceh memperkuatbukti dan data, empat pulau di Aceh Singkil milik Aceh. Hanya saja saat kini, Kementerian Dalam Negeri menyatakan Pulau itu bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (sumut).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, saat menerima masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang menggelar aksi, di Kantor Gubernur Aceh, Senin 16 Juni 2025 menyatakn dengan tegas empat pulau tersebut adalah milik Aceh.
“Saya akan ke Jakarta untuk menyerahkan bukti dan data yang diperlukan kepada Pak Gubernur serta mendampingi beliau pada pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut,” ujar Syakir.
Sebagaimana diketahui, ditetapkannya empat pulau, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang sebelumnya berada di wilayah administratif kabupaten Aceh Singkil, ke Provinsi Sumut memantik penolakan dari masyarakat Aceh.
Sebagaimana diketahui, penolakan penetapan empat pulau tersebut oleh Mendagri juga viral di media maya. Tak hanya masyarakat Aceh, tetapi saudara-saudara se-nusantara juga menyampaikan dukungannya bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan kembali empat pulau tersebut.
“Data yang ada menegaskan empat pulau tersebut adalah milik kita. Karena itu, segala strategi akan kita tempuh.Agar kita mendapatkan kembali pulau-pulau itu tanpa harus menempuh jalur hukum PTUN,” sambung Syakir.[ril | red 01]