Penjual Gadis Aceh Ditangkap Polisi di Pekanbaru

tersangka Perdagangan orang digiring saat tiba dibandara SIM.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda T Syahrizal akhirnya menangkap pelaku utama human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini buron.

Pelaku seorang wanita berinisial RH (55 tahun), warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Ia tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis 19 Juni 2025.

“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Bandara SIM, Sabtu 21 Juni 2025.

RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan lanjut selama ini. Saat penangkapan, polisi pun berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.

“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” ungkap Fadilah.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Kompol Fadilah.

Diberitakan sebelumnya, RH merupakan orang yang diduga menjual gadis 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar.Ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024 lalu.

Sempat dilaporkan hilang, PAF ditemukan di Malaysia usai ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong.[ril | red 01]

Baca Juga  Polresta dan Bulog Lakukan Sidak Pasar Beras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *