Polres Gayo Lues tangkap Ayah Rudapaksa Anak

tersangka rudapaksa anak kandung yang ditangkap polres Gayo Lues.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com –halaman7.com – Gayo Lues: Polres Gayo Lues menciduk seorang anak yang melakukan rudapaksa anak kandung yang masih di bawah umur di salah satu kampung di Gayo Lues.

 Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Abidinsyah, mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap  pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung.

Pelaku yang diamankan berinisial H (43 tahun) melakukan rudapaksa terhadap anaknya yang masih berumur 17 tahun yang masih sekolah.

“Kejadian tersebut dilaporkan ibu kandung korban ke Polres Gayo Lues,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu 31 Mei 2025.

Awal mula kejadian tersebut di ketahui ibu korban dengan melihhat kondisi korban sebelumnya mengeluh sakit dan sering muntah-muntah. Berdasarkan hasil pemeiksaaan media korban sudah hamil 2, 5 bulan.

Setelah menerima laporan Kasatreskrim, Iptu Muhammad Abidinsyah, memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan Tim langsung bergerak cepat.

Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, diketahui tersangka berada di rumah lain di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues. Tim menuju lokasi untuk menciduk tersangka.

Dalam keterangan resminya, Kasatreskrim menyatakan asus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur.

“Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hokum,” tegas Iptu Muhammad Abidinsyah.

Terhadap Tersangka yang mempunyai hubungan mahram dengan korban di Jerat dengan Pasal 47 Jonto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Dengan Ancaman hukuman 200 bulan penjara .

Baca Juga  Lakukan Pelecehan Sopir Travel Dilaporkan ke Polres Gayo Lues

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan.Serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.[ril – Kasim syah |red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *