halaman7.com – Jakarta: Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) sudah menyurati Presiden, Prabowo Subianto meminta membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memasukkan 4 pulau milik Aceh ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.
Empat pulau itu, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang harus dikembalikan ke Aceh.
PPTIM sebagai induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh di Jakarta menilai Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 menjadi biang kisruh kepemilikan empat pulau.
Ketua Umum PPTIM Muslim Armas mengatakan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sudah lama diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.
“Jika pemerintah tetap bersikukuh empat pulau ini masih milik Sumatera Utara, maka ini bisa menimbulkan gejolak yang besar karena masyarakat Aceh tidak akan menerimanya. Semua pemangku kebijakan di Aceh akan tetap menolak apabila keempat pulau ini dimasukkan ke sumut,” kata Muslim Armas kepada media di Jakarta pada Selasa 17 Juni 2025.
Ini tentu sangat berbahaya, sangat membahayakan perdamaian di Aceh saat ini. Kalau sudah sampai perdamaian Aceh rusak, kita robek perdamaian ini. Maka akan sulit untuk menyembuhkannya lagi. Ini perlu dipikirkan, perlu dipertimbangkan pemerintah dan presiden.
“Kita tidak bicara masalah angka-angka dan peta di atas kertas, yang kita bicarakan masalah menjaga stabilitas perdamaian di Aceh,” tambah pria asal Kabupaten Pidie ini.[ril | red 01]


















