Walikota Langsa Rotasi Plt Pejabat Eselon II-III

halaman7.com – Langsa: Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, melakukan rotasi Pelaksana Tugas (Plt) bagi para pejabat eselon II dan III dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

“Benar, kita lakukan penunjukan atau Plt bagi jabatan yang kosong dan lainnya,”sebutnya.

Lebih lanjut, Jeffry menyatakan tujuan rotasi untuk penyegaran sambil menunggu Pertek dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mutasi eselon II, III dan IV dalam lingkungan Pemko Langsa.

Sambungnya, terkait dengan pejabat eselon II yang akan dilakukan mutasi dan lainya harus menyikapinya secara positif.

“Pesan saya, tetaplah profesional, jaga integritas, dan siap ditempatkan di mana saja demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mutasi adalah bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan kinerja,” ucap Jeffry.

Adapun jabatan dan pejabat eselon II yakni; Kasatpol-PP Kota Langsa, Rudi Selamat SP, digantikan Reza Ardiansyah, SSTP.

Pergantian dilakukan yang bersangkutan memasuki masa pensiun dan penunjukan ini berlaku sejak 14 Juni 2025 lalu.

Lalu, untuk Plt, Kabag Kesra Sekretariat Pemko Langsa, Rizki Andrian SSTP, menggantikan Fauzaruddin SPdI MH, yang harus kembali ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa.

Kemudian Plt Kabag Umum Sekretariat Pemko Langsa, diberikan kepada Yunita Silvia SSTP, untuk menggantikan Rizki Julianda SSTP yang harus kembali pada posisi awalnya yakni Satpol-PP Kota Langsa.

Sedangkan untuk Plt, Kabag Pemerintah Sekretariat Pemko Langsa, di tempati Yundi Mauliza SSTP, menggantikan Hadi Wijaya SSTP yang harus balik lagi sebagai Camat Langsa Barat, saat ini Ia sedang menunaikan ibadah Haji.

Lantas untuk Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), ditunjuk Bobby Edwin ST, menggantikan Irfan. Lalu untuk Plt Kabag Umum DPRK Langsa, Eddy Saputra SH untuk mengisikan kekosongan jabatan.

Baca Juga  Disosialisasikan, Permendagri 70 tahun 2020

Untuk Plt. Kabag Fasilitasi dan Penganggaran dan Pengawasan, diberikan kepada Syahrizal SH mengisi kekosongan jabatan lama. Dimana penunjukan ini berlaku sejak 13 Juni 2025 lalu, pungkas Jeffry Sentana.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *