halaman7.com – Banda Aceh: Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal bernilai Rp365 juta lebih dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa 22 Juli 2025.
Rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan merupakan hasil penindakan yang dilakukan melalui patroli darat maupun laut tim Bea Cukai di wilayah Provinsi Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan Kanwil DJBC Aceh selama 2024. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara dan proses pemusnahannya dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penegahan. Sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.[ril | Antoedy]

















