Ditinggal Shalat Subuh, PRT ‘Beraksi’

tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang pembantu rumah tangga berinisial NM (36 tahun) ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu 12 Juli 2025 dalam dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik majikannya.

Kasus yang terjadi di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ini baru dilaporkan ke polisi,pada  Selasa 15 Juli 2025.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban memarkirkan motornya di garasi dalam keadaan terkunci setang.

Kemudian sekira pukul 05.00 WIB pagi, korban pergi ke meunasah bersama anaknya untuk menunaikan shalat subuh dengan kondisi rumah dalam keadaan tidak terkunci.

“Sepulang melaksanakan subuh, korban melihat handphone dan dompetnya sudah tidak lagi di tempat,” ungkap Kompol Fadillah dalam keterangannya, Senin 14 Juli 2025, malam.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu melanjutkan, korban kemudian merasa ada seseorang yang masuk dan mencuri di rumahnya. Kemudian mengecek apa saja barang yang hilang, ternyata beberapa di antaranya termasuk satu unit sepeda motor, tiga unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” jelas Kompol Fadillah.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan beberapa bukti mengarah pada pelaku berinisial NM, yang tak lain merupakan PRT korban. Tim Opsnal Unit Ranmor langsung berkoordinasi dan bergerak saat mengetahui tersangka sedang berada di rumah korban.

Tim opsnal unit ranmor langsung mengamankan NM beserta barang bukti satu unit handphone yang merupakan milik korban. Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah mencuri dan memberikan satu unit sepeda motor dan handphone ke anaknya yang berada di Arongan, Aceh Barat.

Baca Juga  Kerusuhan Pemilu Pecah di Banda Aceh

“NM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Fadillah.

17 tahun

Kasus terpisah, hal serupa juga terjadi. Polisi mencidu anak yang masih 17 tahun, karena melakukan tindakan curanmor di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar pada Senin 7  Juli 2025, sekira pukul 10.00 WIB.

Motor korban diketahui terparkir dalam rumah dengan keadaan terkunci setang, kemudian setelah pelapor terbangun, dia melihat kendaraannya hilang dan segera melapor ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *