Dugaan Korupsi Jalan Simeulue ketahap Penyidikan

Kombes Pol Zulhir Destrian

halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Dit Reskrimsus Polda Aceh, Selasa, 15 Juli 2025.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023-2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar. Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan CV RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” ujar Kombes Zulhir ,dalam keterangannya, Rabu 16 Juli 2025.

Hal ini, katanya, diketahui pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas. Namun tidak ada upaya pemutusan kontrak. Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume. Sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga  Penerima Beasiswa di Aceh Timur Akui Dipotong

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *