Pencuri Barang Elektronik Ditangkap Polisi

Pencuri barang elektronik yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Penangkapan terhadap FR (27 tahun) warga Banda Aceh bersama wanita pemulung, membuka cerita baru dari aksi curi-mencuri di Banda Aceh.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan interogasi. Alhasil ditemukan tindak pidana lainnya yang dilakukan pelaku.

FR ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Syukri Hasan (43 tahun) warga Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin 14 Juli 2025, malam.

FR bersama rekannya FAH (29 tahun) warga Aceh Tamiang juga melakukan pencurian di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Kasatreskrim Kompol Fadillah mengatakan, mereka mencuri barang berharga milik korban berupa dua unit Laptop, dan empat unit handphone.

“Korban sebelumnya sedang berada diluar rumah, namun disaat korban tiba dirumah sekitar jam 23.00WIB, melaksanakan istirahat malam,” sebut Kompol Fadillah, Selasa 15 JUli 2025, malam

Lalu, lanjut Kompol Fadillah, pada saat terbangun sekitar jam 05.30 WIB, korban melihat dompetnya sudah jatuh kelantai yang mana sebelumya dompet tersebut  letakkan disaku celana dan di gantung dibelakang pintu.

Karena curiga rumahnya telah dimasuki maling, maka korban memeriksa seluruh isi rumah dan ternayata benar ada beberapa barang korban yang telah dicuri.

Berbekal informasi yang dilakukan secara intensif, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yang sedang berada di salah satu halte bis dalam Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *