Langsa: Jelang detik-detik pergantian Penjabat (Pj) Geuchik Seuriget Langsa Barat, Kota Langsa, Eddyanto SST kepada Penjabat (Pj) baru, Kamis 24 Juli 2025, akhirnya izin operasional Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cahaya Bunda Seuriget terbit juga.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT,” ujar Mantan Pj Geuchik Seuriget Eddyanto, Sabtu 2 Agustus 2025, malam.
Dikatakan, sejak pertama dilantik menjabat Pj Geuchik pada 11 Juli 2024 silam oleh Pj Walikota, Langsa Syaridin, inilah salah satu harapan masyarakat Seuriget khususnya para emak-emak yang diamanahkan kepadanya dan istri, Siti Halimah Amk selaku Bunda PAUD. Agar PAUD Gampong ini memiliki izin operasional.
Alhamdulillah, lanjut Eddy, harapan masyarakat terutama ibu-ibu gampong ini berhasil diwujudkan. Dimana tepat jelang jabatan selaku Pj Geuchik berakhir, Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terbit sesuai Surat Keputusan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Langsa Nomor 500.16.7.4/010/IOS/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025. Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cahaya Bunda dan rekomendasi Disdikbud Langsa No 421.9/1169/I/2025 Tanggal 18 Juli 2025 tentang Kelompok Bermain (KB).
“Terimakasih kepada Kepala Sekolah PAUD Cahaya Bunda Seuriget , Nurhayati SPd dan jajaran serta perangkat Gampung Seuriget yang telah bekerjakeras selama kepemimpinan saya dalam mewujudkan harapan masyarakat ini. Sehingga PAUD binaan gampong ini telah berizin operasional,” tutup mantan Pj Geuchik Seuriget, Eddyanto.
Tak lupa terimakasih juga kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa serta Disdikbud Langsa dan juga wali murid di PAUD Seuriget.[ril | Antoedy]


Alhamdulillah, lanjut Eddy, harapan masyarakat terutama ibu-ibu gampong ini berhasil diwujudkan. Dimana tepat jelang jabatan selaku Pj Geuchik berakhir, Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terbit sesuai Surat Keputusan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Langsa Nomor 500.16.7.4/010/IOS/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025. Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cahaya Bunda dan rekomendasi Disdikbud Langsa No 421.9/1169/I/2025 Tanggal 18 Juli 2025 tentang Kelompok Bermain (KB).














