Pemkab Aceh Tamiang Konsultasi Publik KLHS Revisi RTRW 2025-2045

konsultasi publik penyusunan dan pelaksanaan KLHS-Revisi RTRW Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025-2045.[FOTO: h7 - dok humas pemkab]

halaman7.com – Aceh Tamiang: Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh Tamiang dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab, Muslizar SPd MM, membuka konsultasi publik penyusunan dan pelaksanaan KLHS-Revisi RTRW Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025-2045 di  Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang,  Selasa 23 September 2025.

Muslizar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Ketua Tim Tenaga Ahli, Ir Arief Gunawan ST MSc, beserta tim dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang turut mendampingi dan memberikan masukan dalam penyusunan dokumen strategis ini.

Dijelaskannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Muslizar menegaskan pentingnya mengintegrasikan aspek lingkungan dalam RTRW. Ini bertujuan untuk mencegah munculnya persoalan baru di masa depan, baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, maupun lingkungan hidup.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat segera memberikan data yang diperlukan untuk kelancaran proses penyusunan. Kepada Tim Penyusun, kami minta agar seluruh tahapan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, SSTP, dalam laporannya menyampaikan kegiatan KLHS ini merupakan bagian dari program prioritas daerah dan nasional.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam menangani isu lingkungan hidup yang semakin kompleks dan menjadi perhatian global.

“Isu lingkungan saat ini menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Karena itu, penyusunan KLHS dan revisi RTRW ini harus mengakomodir isu-isu strategis yang berkembang, termasuk yang menjadi bagian dari program pembangunan berkelanjutan Presiden RI,” jelas Syurya.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *