Polresta Banda Aceh Ringkus 6 Pelaku Penculikan

Pelaku penculikan yang diriingkus POlresta Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di perumahan Komplek Cempaka Gampong Lamblang Trieng Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Penculikan tersebut terjadi pada Selasa 9 September 2025, dini hari yang menimpa korban Muammar Kadhafi (19 tahun).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim, AKP Donna Briadi, Jumat 12 September 2025, malam mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga  pelaku penculikan pada Rabu 10 September 2025, malam di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

AKP Donna menambahkan, awalnya tim Opsnal melakukan penangkapan sebanyak sembilan orang. Namun tiga orang saat dilakukan interogasi tidak terlibat dalam tindak pidana penculikan tersebut.

Dijelaskan, awalnya kronologi kejadian, disaat orang tua korban sedang tertidur di rumah bersama anaknya. Tiba-tiba datang lebih kurang 10 orang remaja yang tidak diketahui identitasnya. Setelah para remaja tersebut masuk kedalam rumah dengan tujuan mencari orang bernama Faiz, namun tidak ditemukan.

AKP Donna melanjutkan, saat tidak menemukan Faiz, para pelaku keluar dari rumah korban, dan sekira jam 05.00 WIB, mereka kembali datang untuk mencari handphone milik Faiz dan juga tidak ditemukan. Sehingga para remaja tersebut membawa korban lainnya bernama Muammar.

“Setelah membawa korban, para pelaku menghubungi orang tua dari Muammar bernama Salmiah (54 tahun), dengan menggunakan handphone milik korban, meminta uang tebusan sebesar Rp100 ribu dan meminta untuk di antar ke jembatan Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh,” ujarnya.

Setelah orang tua korban datang untuk mengantar uang, para pelaku tersebut tidak mau menerima dan meminta uang tebusan bertambah menjadi Rp1 juta rupiah. Namun saat itu ia tidak memiliki uang dan para pelaku tidak melepaskan korban yang dijadikan sandera mereka, tambahnya.

Baca Juga  Polresta dan Bulog Lakukan Sidak Pasar Beras

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan tindak lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penculikan yang terjadi.

“Pada hari Rabu 10 September 2025, malam, tim Opsnal mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan serta menemukan lokasi keberadaan pelaku di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dan melakukan penangkapan,” tambahnya.

Mereka antara lain, TB (30 tahun), TMB (31 tahun), TS (35  tahun). Kemudian, ID (25 tahun), FAD (21 tahun) dan RA (23 tahun).

AKP Donna mengatakan, dalam aksinya, peran mereka itu berbeda-beda. Dimana TB, ID, FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB berperan sebagai pelaku penyekapan. Untuk pelaku TS berperan sebagai pelaku penyekapan dan negosiator dana tebusan dengan ibu korban. Sementara RA berperan sebagai pelaku penculikan.

Kini para pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasu ini para pelaku diibidik dengan Pasal 328 KUHpidana jo pasal 333 jo pasal 55, 56. Dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *