Di 8 Kabupaten ini Jadi Target Utama Penertiban Tambang Ilegal di Aceh

Rapat penertiban tambang ilegal di Aceh.[FOTO: h7 - dok humas aceh]

halaman7.com – ‎‎Banda Aceh: Pemerintah Aceh memetakan 8 kabupaten di Aceh menjadi target utama penertiban tambang ilegal yang ada di Aceh.

Hal itu diputuskan dalam rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, yang digelar di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu 22 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir SIP MPA ini, turut dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, MM perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

‎Dalam pembahasan, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Tujuannya, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal. Tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

‎‎Pemerintah Aceh ingin memastikan kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang figunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran.

‎‎Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun tiga daerah pertama, yakni  Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie, ditetapkan sebagai prioritas utama.‎

‎Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat. Penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

‎Dalam rapat rapat koordinasi tersebut juga diputuskan membentuk Tim kecil beranggotakan lintas instansi untuk menyusun rencana aksi dan manajemen resiko, dan rencana jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *