halaman7.com – Banda Aceh: Dua pemuda asal Banda Aceh dan Aceh Selatan, ditangkap Polisi berbaju preman dari Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darussalam.
Pasalnya, kedua tersangka MRF (29 tahun) dan HW (28 tahun) melakukan pencurian sepeda motor Nopol BL 4909 LBP milik Umairah, warga Gampong Lambitra, Aceh Besar, pada saat sedang menghadiri kegiatan di rumah sanak saudaranya, Minggu 5 Oktober 2025, siang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi, Selasa 7 Oktober 2025 membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Peuniti.
Kasat Reskrim mengatakan pada Senin 6 Oktober 2025, Personel Satreskrim bersama Polsek Darussalam melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor.
Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya korban berangkat dari rumah menuju tempat saudara guna menghadiri hajatan. Sepeda motornya diparkirkan dilokasi bersamaan dengan kenderaan lainnya.
Dalam waktu singkat, terdengar suara teriakan bernada “maling” dari anak-anak yang ada di sekitar lokasi. Sontak saja korban merasa sepeda motornya ternyata sudah hilang diambil oleh pelaku.
Berbekal laporan yang dibuat korban ke Polsek Darussalam, personel Polisi bergerak menelusuri lokasi kejadian dan mendapatkan informasi ciri – ciri pelaku.
“Berbekal informasi warga, Personel melakukan pemantauan disebuah bengkel yang terindikasi adanya sepeda motor hasil curian yang akan dipreteli kabel kontak,” sambung AKP Donna.
Sambil menggali informasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak menuju ke salah satu bengkel yang ada di Gampong Peuniti, Banda Aceh. MRF dan HW pun diamankan.
MRF dan HW ditangkap di salah satu bengkel di Gampong Peuniti. Mereka berniat akan menjual motor curian kepada orang lain esok harinya. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Gampong Lambitra, Aceh Besar.
“Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Darussalam untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Donna Briadi.[ril | red 01]