Polres Sabang Jaring Kawanan Pencuri

6 Tersangka Diamankan

tersangka dan barang bukti kasus pencurian yang diamankan POlres Sabang.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Polres Sabang melalui kolaborasi Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Sukajaya berhasil mengungkap sejumlah kawanan pencuri di wilayah Sabang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan berbagai modus.

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi menjelaskan, dari enam tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan spesialis pencuri tiang lampu solar cell penerang jalan utama milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang terpasang di bahu Jalan Gampong Paya, KecamatanSukamakmue Kota, Sabang.

“Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AH (35 tahn), IH (27 tahun), ZM (22 tahun), SM (26 tahun), dan SYK (21 tahun), seluruhnya warga Kota Sabang,” jelas Kasat Reskrim Polres Sabang, Selasa 28 Oktober 2025.

Para tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan keterlibatan mereka dalam pencurian beberapa tiang lampu jalan berbahan besi galvanis berbentuk oktagonal.

Dikatakan, dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 unit tiang lampu solar cell penerang jalan utama berbahan besi galvanis dalam kondisi telah dipotong menjadi beberapa bagian, 1 unit mobil pick up Nomor Polisi BL 8173 MZ, 1 mata gergaji besi. Lalu 1 unit sepeda motor Nomor Polisi BL 4432 MD, 3 unit senter, dan 1  unit handphone android.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasat Resrim.

Pencurian Uang Rp25 Juta

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berhasil diamankan merupakan residivis dan saat ini berstatus bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Sabang. Tersangka tersebut kembali melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai sebesar Rp25.000.000 milik warga Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, bernama CR

Baca Juga  Menyusul Serangan Teroris di Polsek Astana Anyar, Polres Sabang Siagakan Personel

Tersangka berinisial MNW (20 tahun), ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang pribadi.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain, 1 unit sepeda motor F1Z R, 3 unit handphone android, 1 unit headset bluetooth, 3 helai celana jeans panjang, 2  helai baju kaos lengan pendek, 1 helai sweater, 1 botol parfum, 2 buah dompet, 1  unit kipas angin genggam, 1 boneka, dan 1 pasang sandal hills.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun ditambah sepertiga hukuman karena merupakan pelaku residivis.

Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim, Iptu Junaidi mengapresiasi atas kinerja cepat dan kolaboratif jajarannya dalam mengungkap berbagai kasus pencurian di wilayah hukum Polres Sabang.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar satuan fungsi di jajaran Polres Sabang. Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Kota Sabang tetap aman dan kondusif,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang baik, kita bisa bersama-sama menciptakan Sabang yang aman dan nyaman,” pungkasnya.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *