Kepala BPKS: Pemasukan Beras dari Luar Negeri ke Sabang Diperbolehan Menurut Hukum

Kepala BPKS.[FOTO: h7 - dok LKBN Antara]

halaman7.com – Sabang: Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen menegaskan pemasukan beras ke kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi penduduk di dalam kawasan Sabang dibolehkan dan sah menurut hukum.

Beras yang masuk ke Sabang tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia. Sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku di wilayah nasional lainnya. Ketentuan tersebut pada prinsipnya menetapkan bahwa seluruh barang yang dimasukkan ke kawasan Sabang, selama tidak keluar kembali ke daerah pabean Indonesia, berada dalam rezim aturan yang berbeda dan lebih longgar dibandingkan wilayah umum lainnya.

“Kebijakan ini sekaligus bertujuan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok di Sabang, ketersediaan pasokan bagi masyarakat, dan daya saing ekonomi di Kawasan FTZ Sabang,” tegas Iskandar Zulkarnaen, Senin 24 Nopember 2025.

Untuk diketahui, lanjuut Iskandar, di Sabang tidak terdapat sawah dan beras sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi penduduk didatangkan dari daratan Aceh dengan harga yang lebih tinggi dan selama ini harga jual beras di Sabang diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan demikian, tidak ada larangan hukum maupun administratif terhadap pemasukan beras untuk kebutuhan konsumsi dalam Kawasan Sabang, dan seluruh pelaku usaha maupun distributor dipersilakan melakukan kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di Kawasan Sabang.

Dikatakan BPKS, Pemerintah Kota Sabang, dan instansi terkait akan bekerja sama memastikan, beras yang masuk ke Sabang dapat didistribusikan secara adil, tidak keluar dari Kawasan Sabang, dan tetap menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan masyarakat Sabang.

BPKS memastikan kebijakan ini hanya berlaku untuk kebutuhan masyarakat Sabang dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang berlaku. BPKS juga berkomitmen bekerja sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga teknis terkait, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Sabang untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai hukum dan tetap dalam koridor pengawasan.

Baca Juga  BPKS Dorong Pembentukan Sekretariat Dewan Nasional

Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat Sabang, serta untuk memastikan KPBPB Sabang dapat berfungsi sebagaimana amanat undang-undang.

Dikatakan, penjelasan ini sebagai regulasi dan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan mitra pemerintah dalam mendukung upaya percepatan pembangunan ekonomi dan stabilitas kebutuhan pokok dan ketahanan pangan serta efektivitas fungsi KPBPB Sabang sebagai Kawasan Strategis Nasional.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *