halaman7.com – Aceh Timur: Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi, memaparkan perkembangan terbaru pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayahnya yang kini masih menunggu lampu hijau atau petunjuk teknis dari kementerian terkait.
Hal itu disampaikan Bupati Al-Farlaky dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang berlangsung di Aceh Timur, Kamis 13 Nopember 2025.
Bupati Al-Farlaky mengatakan, pemerintah daerah telah menempuh dua langkah penting. Yakni mengirimkan data terbaru terkait sumur minyak rakyat serta menunggu proses verifikasi oleh tim terpadu dari Kementerian ESDM.
Tim tersebut terdiri dari berbagai lintas sektor yang akan turun langsung ke lapangan. Untuk memastikan jumlah sumur yang diusulkan apakah layak disahkan atau tidak.
Menurut bupati, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sumur dinyatakan layak. Di antaranya tidak boleh berada di kawasan hutan lindung dan tidak berada dalam wilayah kerja KKKS yang telah memiliki izin, sebab wilayah tersebut sudah termasuk dalam blok kerja pihak lain.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga tengah menunggu penetapan melalui surat keputusan Gubernur Aceh terkait koperasi serta badan usaha yang telah diusulkan. Setelah keputusan tersebut keluar, barulah akan diterbitkan petunjuk teknis selanjutnya untuk pelaksanaan operasional di lapangan.
Tujuan Utama
Bupati menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah berpedoman pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memiliki empat tujuan utama.
Pertama, untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi yang tidak hanya ditujukan bagi pencapaian lifting nasional. Tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Kedua, untuk melegalkan sumur-sumur rakyat yang selama ini beroperasi secara illegal. Agar terhindar dari berbagai dampak negatif. Ketiga, untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sumur agar lebih aman dan profesional, serta menghindari insiden di lapangan.
Keempat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan koperasi, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar, serta penambahan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang bermuara pada peningkatan PAD.
Bupati menyebutkan, Aceh Timur telah mengusulkan empat koperasi dan satu badan usaha milik daerah, yakni PT Aceh Timur Energi Mineral, sebagai pihak yang akan mengelola sumur rakyat.
Skemanya, sumur akan dikelola oleh koperasi atau pemilik sumur, hasil produksinya dijual kepada badan usaha daerah, dan kemudian disalurkan kepada Pertamina. Pola tersebut dirancang agar pengelolaan minyak rakyat berjalan terarah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.[ril | Antoedy]

















